Skip to main content

AC Law Firm

WNA Tinggal Di Indonesia Ingin Mendaftarkan Paten? Ini Syarat dan Hukumnya

Perkembangan teknologi mendorong lahirnya berbagai invensi yang memiliki nilai ekonomi dan berpotensi untuk dikembangkan secara komersial. Untuk melindungi invensi tersebut, inventor perlu memahami mekanisme perlindungan paten, termasuk apabila inventor merupakan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. 

 

Pada dasarnya, hukum Indonesia membuka kesempatan bagi WNA untuk mengajukan permohonan paten di Indonesia. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan, mulai dari kedudukan pemohon, kelengkapan dokumen, hingga prosedur pengajuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

 

Lantas, bagaimana ketentuan pendaftaran paten bagi WNA yang tinggal di Indonesia?

Pengertian Paten Menurut Hukum Indonesia

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, sehingga inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

 

Dengan demikian, paten memberikan perlindungan hukum terhadap invensi di bidang teknologi sekaligus memberikan dasar bagi inventor untuk mengendalikan pemanfaatan invensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Bagi WNA yang memiliki invensi dan ingin memperoleh perlindungan paten di Indonesia, kewarganegaraan asing tidak dengan sendirinya menjadi penghalang untuk mengajukan permohonan. Meskipun demikian, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Syarat Pendaftaran Paten bagi WNA yang Tinggal di Indonesia

  1. Ketentuan Mengenai Pemohon dan Kuasa

Berdasarkan Pasal 24 UU Paten, permohonan paten diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan membayar biaya permohonan sesuai dengan ketentuan. Permohonan dapat diajukan untuk satu invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. 

 

Dalam hal ini, kedudukan tempat tinggal pemohon menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.

 

Bagi WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, permohonan paten pada prinsipnya dapat diajukan sendiri atau melalui konsultan kekayaan intelektual. Sementara itu Pasal 28 UU Paten mengatur bahwa pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus mengajukan permohonan melalui kuasa yang berdomisili hukum di Indonesia. 

 

Oleh karena itu, WNA perlu memastikan status tempat tinggalnya sebelum menentukan mekanisme pengajuan permohonan paten.

 

  1. Informasi yang Wajib Dicantumkan

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Paten, permohonan paten harus memuat informasi tertentu sebagai bagian dari persyaratan pengajuan. Informasi tersebut meliputi:

  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;

  • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon apabila pemohon merupakan orang perseorangan;

  • Nama dan alamat lengkap pemohon apabila pemohon merupakan badan hukum;

  • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor;

  • Nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;

  • Judul invensi;

  • Negara serta tanggal penerimaan internasional apabila permohonan menggunakan hak prioritas; dan 

  • Nomor serta tanggal penerimaan internasional apabila permohonan diajukan berdasarkan Patent Cooperation Treaty (PCT).

 

Informasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi pemohon dan inventor, sekaligus memastikan bahwa permohonan yang diajukan dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

  1. Dokumen yang Harus Dilampirkan

Selain memenuhi persyaratan informasi, pemohon juga wajib melengkapi permohonan dengan dokumen pendukung. Pasal 25 ayat (2) UU Paten mengatur bahwa permohonan paten harus dilampiri dokumen yang mencakup: 


  •  Judul invensi;

  • Deskripsi invensi;

  • Klaim invensi;

  • Abstrak invensi;

  • Gambar invensi, apabila diperlukan;

  • Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;

  • Surat pengalihan hak atas invensi apabila permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor;

  • Surat keterangan yang relevan bagi pemohon yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, atau lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah;

  • Surat bukti penyimpanan jasad renik apabila invensi berkaitan dengan jasad renik; dan 

  • Surat pernyataan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional apabila invensi berkaitan dengan sumber daya tersebut. 

 

Tidak semua dokumen tambahan tersebut diperlukan untuk setiap permohonan. Kebutuhannya bergantung pada karakteristik invensi dan keadaan pemohon.

 

Prosedur Pengajuan Permohonan Paten 

Permohonan paten dapat diajukan secara elektronik melalui laman resmi DJKI atau secara non elektronik melalui loket DJKI maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai mekanisme pelayanan yang tersedia. 

 

Dalam pengajuan elektronik, pemohon perlu mengisi data permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, serta melakukan pembayaran biaya yang ditentukan.

 

Permohonan yang memenuhi syarat minimum akan memperoleh tanggal penerimaan. Persyaratan tersebut meliputi data permohonan, doumen invensi, dan bukti pembayaran biaya permohonan.  Selanjutnya permohonan yang telah diterima akan menjalani pemeriksaan administratif, dimana pemeriksaan tersebut dilakukan paling lama 14 hari sejak tanggal pengajuan permohonan diterima.

 

Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri Hukum menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon atau kuasanya sesuai prosedur yang berlaku. Perlu dipahami bahwa terpenuhinya persyaratan administratif tidak dengan sendirinya berarti paten telah diberikan karena permohonan masih harus melalui tahapan pemeriksaan berikutnya.

Kewajiban Melaksanakan Paten di Indonesia

Selain memperhatikan persyaratan pendaftaran, WNA juga perlu memahami ketentuan mengenai pelaksanaan paten di Indonesia. 

 

Pasal 20 UU Paten sebagaimana telah diubah mengatur kewajiban pemegang paten untuk melaksanakan paten di Indonesia. Ketentuan ini perlu diperhatikan dalam menyusun strategi perlindungan invensi, khususnya apabila invensi akan dikomersialkan atau dimanfaatkan melalui kegiatan usaha.

Pelaksanaan Paten harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pelaksanaan paten  dan kemungkinan pengecualiannya. Oleh karena itu, pemohon sebaiknya tidak hanya berfokus pada proses pendaftaran, tetapi juga memahami kewajiban hukum setelah paten diberikan. 

 

Kesimpulan

WNA yang tinggal di Indonesia pada prinsipnya dapat mengajukan permohonan paten dengan memenuhi persyaratan berdasarkan UU Paten. Ketentuan penting yang perlu diperhatikan mencakup persyaratan pengajuan dan penggunaan kuasa, kelengkapan informasi dan dokumen, serta tanggal penerimaan dan pemeriksaan administratif sebagaimana diatur dalam UU Paten.

 

Sebelum mengajukan permohonan, WNA sebaiknya memastikan bahwa invensi dan dokumen yang disiapkan telah sesuai dengan ketentuan UU Paten beserta peraturan pelaksanaannya. Pendampingan konsultan kekayaan intelektual juga dapat dipertimbangkan untuk membantu menyiapkan dokumen, menyusun klaim invensi, dan mengantisipasi kendala dalam proses pendaftaran. 

Dengan persiapan yang tepat, perlindungan paten dapat menjadi langkah penting untuk menjaga nilai ekonomi dan kepentingan hukum atas invensi yang dikembangkan di Indonesia.