Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing) menghadirkan peraturan yang lebih jelas mengenai praktik outsourcing diIndonesia. Peraturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja alih daya yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam hubungan industrial.
Salah satu perubahan penting yang diatur dalam Permenaker ini adalah pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sebelumnya, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, muncul perdebatan mengenai ruang lingkup pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memberikan batasan yang lebih jelas dengan menetapkan bahwa outsourcing hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan atau kegiatan tertentu yang bersifat penunjang operasional perusahaan.
Beberapa jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan antara lain jasa kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja (catering), jasa pengamanan (security), penyediaan pengemudi, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang pada sektor tertentu sepertipertambangan, minyak dan gas bumi, dan ketenagalistrikan. Peraturan ini bertujuan untukmencegah penggunaan outsourcing secara berlebihan terhadap pekerjaan yang merupakan kegiatan utama perusahaan.
Selain mengatur jenis pekerjaan, Permenaker ini juga memperkuat perlindungan terhadap pekerja outsourcing. Dalam perjanjian alih daya, perusahaan wajib menjamin pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup pembayaran upah, upah lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, jaminan sosial ketenagakerjaan, tunjangan hari raya (THR), serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penguatan perlindungan pekerja ini menunjukkan bahwa sistem outsourcing tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mengurangi atau menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Sebaliknya, pekerja outsourcing tetap harus memperoleh perlindungan yang layak dan setara sesuaistandar ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga menegaskan tanggung jawab perusahaan pemberi pekerjaan. Meskipun hubungan kerja secara langsung berada antara pekerja dan perusahaan outsourcing, perusahaan pengguna jasa tetap memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa perusahaan penyedia jasa memenuhi seluruh hak pekerja. Dengan demikian, perusahaan pengguna jasa tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Aspek lain yang turut diperkuat adalah mekanisme pengawasan. Perusahaan outsourcing diwajibkan melakukan pencatatan perjanjian alih daya kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang. Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan outsourcing.
Di samping itu, peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya sanksi diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam menjalankan praktik outsourcing yang sesuai dengan hukum.
Secara keseluruhan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan hak pekerja. Dengan memberikan batasan yang lebih jelas mengenai pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta memperkuat perlindungan tenaga kerja, peraturan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.