Skip to main content

AC Law Firm

Merek Belum Terdaftar Ditiru Pihak Lain? Ini Risiko dan Upaya Hukumnya

 

Merek belum terdaftar bukan berarti tanpa perlindungan. Namun, perlindungan dan upaya hukum yang tersedia bersifat terbatas dan bergantung pada kondisi serta kepentingan hukum pemiliknya. Merek merupakan salah satu aset penting dalam kegiatan usaha. Namun, apabila merek yang telah digunakan belum terdaftar kemudian ditiru atau didaftarkan oleh pihak lain, pemilik merek perlu memahami batas perlindungan hukum yang tersedia. 

 

Hak atas Merek yang Diperoleh Setelah Pendaftaran

Berdasarkan Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Pendaftaran dilakukan melalui pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga persetujuan Menteri Hukum untuk penerbitan Sertifikat. 

 

Pemilik merek terdaftar memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain serta dapat menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan penetapan sementara untuk mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak atas merek, mengamankan alat dan barang bukti, serta menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar. 

 

Meski demikian, pemilik merek yang belum terdaftar tidak selalu kehilangan perlindungan hukum.

 

Upaya Hukum bagi Pemilik Merek Belum Terdaftar

UU MIG sebagaimana telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja tetap memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek yang belum terdaftar walaupun perlindungan tersebut bersifat secara terbatas. Perlindungan tersebut dapat diberikan sepanjang memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan. Dalam kondisi tertentu, pemilik merek tidak terdaftar dapat melindungi kepentingan hukumnya melalui gugatan pembatalan, gugatan penghapusan, maupun gugatan pelanggaran merek.

 

  1. Gugatan Pembatalan

Pasal 76 ayat (1) dan (2) UU MIG memungkinkan pemilik merek belum terdaftar mengajukan gugatan pembatalan setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Menteri Hukum. Gugatan dapat didasarkan pada alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU MIG.

 

Penjelasan Pasal 76 ayat (2) UU MIG memberikan batasan bahwa pemilik merek tidak terdaftar yang dimaksud adalah pemilik merek yang beritikad baik tetapi mereknya tidak terdaftar atau pemilik merek terkenal yang mereknya tidak terdaftar. 

Artinya, perlindungan ini tidak berlaku bagi seluruh pemilik merek yang belum terdaftar, melainkan hanya bagi pihak yang memenuhi kualifikasi tersebut.

 

  1. Gugatan Penghapusan

Pihak yang berkepentingan juga dapat mengajukan gugatan penghapusan terhadap merek terdaftar yang tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU MIG jo. Putusan MK no.144/PUU-XXI/2023.

 

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila tidak digunakannya merek disebabkan, antara lain, oleh larangan impor, larangan terkait izin peredaran barang, keputusan sementara dari pihak yang berwenang, atau larangan serupa lainnya termasuk kondisi force majeure yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

 

UU MIG tidak mendefinisikan “pihak yang berkepentingan”. Dalam praktik,Putusan No.30/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan No.52/Pdt.Sus-Hki/Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst menafsirkan pihak tersebut sebagai pihak yang pendaftarannya terhalang oleh merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek miliknya. 

Karena itu, penggugat perlu membuktikan kepentingan hukum yang nyata akibat keberadan merek terdaftar tersebut.

 

  1. Gugatan Pelanggaran Merek

Pasal 83 ayat (2) UU MIG memberikan kemungkinan bagi pemilik merek terkenal yang belum terdaftar untuk mengajukan gugatan pelanggaran merek atas dasar adanya perbuatan curang oleh pihak lain.

 

Namun pemilik tetap harus membuktikan bahwa mereknya memenuhi kriteria merek terkenal berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketiga upaya hukum tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

 

Upaya Hukum

Dasar Hukum

Ketentuan Utama

Pembatalan

Pasal 76 ayat (1)–(2) UU MIG

Pemilik merek belum terdaftar harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek dan memenuhi kualifikasi sebagai pemilik merek beriktikad baik atau merek terkenal.

Penghapusan

Pasal 74 UU MIG jo. Putusan MK No. 144/PUU-XXI/2023

Dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan terhadap merek yang tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut.

Pelanggaran Merek

Pasal 83 ayat (2) UU MIG

Dapat diajukan oleh pemilik merek terkenal yang belum terdaftar apabila terdapat perbuatan curang oleh pihak lain.

 

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Merek?

 

Merek belum terdaftar → Ditiru/didaftarkan pihak lain → Periksa status merek dan kepentingan hukum → Tentukan upaya hukum → Siapkan bukti penggunaan, kepemilikan, dan kepentingan hukum.

 

Dengan demikian, pendaftaran merek tetap merupakan langkah utama untuk memperoleh hak eksklusif dan memperkuat posisi hukum pemilik merek. Namun, apabila merek belum terdaftar telah digunakan atau ditiru pihak lain, masih terdapat upaya hukum tertentu sepanjang pemilik memenuhi persyaratan yang ditentukan UU MIG. 

 

Setiap kasus perlu dianalisis berdasarkan status pendaftaran, riwayat penggunaan merek, karakteristik merek, serta kepentingan hukum pemilik sebelum menentukan langkah hukum yang tepat.