Skip to main content

AC Law Firm

Modal Sudah Disetor ke CV, Bisakah ditarik Kembali Oleh Sekutu?

Dalam praktik bisnis sehari-hari, sengketa internal persekutuan komanditer (CV) yang paling sering muncul berakar dari satu pertanyaan sederhana: “Saya sudah setor modal ke CV, bisakah saya minta kembali?” Pertanyaan ini terdengar wajar, tetapi jawabannya jauh lebih kompleks dari yang dibayangkan.

Artikel ini menguraikan kedudukan modal di CV, batas-batas hak sekutu atas modal yang telah disetor, dan jalan hukum yang tersedia.

Definisi CV dan Dua Jenis Sekutunya

Persekutuan Komanditer (CV atau Commanditaire Vennootschap) adalah persekutuan yang terdiri atas dua kategori sekutu dengan kedudukan dan tanggung jawab yang berbeda secara fundamental. CV memiliki dua macam sekutu, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan (sebagai modal), namun tidak ikut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan. Sementara itu, sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan (sekutu aktif).

Dasar pengaturan CV dapat ditemukan pada Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mendefinisikan CV sebagai:
 

“Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.“ 

 

Kedudukan Modal di CV : Konsep Inbreng

Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang mengenal modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor secara formal, dalam anggaran dasar CV tidak ada ketentuan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor, seperti yang dikenal di PT.

Adapun, konsep yang umumnya berlaku di CV adalah konsep inbreng (pemasukan). Pemasukan (inbreng) adalah unsur mutlak dalam mendirikan persekutuan dan disepakati pada saat membuat perjanjian pendirian CV merupakan hutang dari masing-masing sekutu bertanggung jawab dan sekutu komanditer.

Artinya, begitu sekutu menyetujui nilai inbreng-nya dalam akta pendirian, kewajiban menyetor tersebut lahir sebagai utang sekutu kepada CV. Pemasukan yang disepakati pada saat membuat perjanjian pendirian CV merupakan hutang dari masing-masing sekutu. Dalam hal tidak dilakukannya pembayaran, maka sekutu yang belum melakukan pembayaran kepada CV dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi dan hal tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan.

 

Begitu inbreng disetor, maka akan berubah status menjadi harta kekayaan CV, bukan lagi harta pribadi sekutu.

 

Penarikan Modal Dalam CV

Pada dasarnya, sekutu tidak diperbolehkan untuk melakukan penarikan modal dalam keadaan CV masih berjalan. Namun, terdapat pengecualian terhadap kondisi-kondisi yang secaa hukum memungkinkan pengembalian modal kepada sekutu yakni:

Kondisi

Mekanisme

Pembubaran CV oleh kesepakatan seluruh sekutu

Rapat para sekutu, akta pembubaran, likuidasi

Berakhirnya jangka waktu CV (jika akta pendirian mencantumkan jangka waktu)

Otomatis berakhir sesuai akta

Kesepakatan perubahan komposisi sekutu

Perubahan akta CV, penggantian sekutu

Pengadilan memerintahkan pembubaran

Gugatan yang diajukan oleh salah satu sekutu yang diugikan akibat tindakan atau perbuatan sekutu lainnya, sehingga pengadilan memutus  pembubaran oleh sekutu yang dirugikan

 

Kesimpulan

Modal yang telah disetor ke CV bukan lagi milik pribadi sekutu, melainkan telah berubah menjadi harta CV yang terikat pada kepentingan operasional usaha dan kreditur. Menariknya kembali secara sepihak selama CV masih berjalan bukan hanya bertentangan dengan perjanjian persekutuan, tetapi juga dapat menimbulkan gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, bahkan hilangnya perlindungan tanggung jawab terbatas bagi sekutu komanditer.