Skip to main content

AC Law Firm

Memahami Langkah Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Tidak Bersertifikat

Kepemilikan atas sebidang tanah merupakan salah satu aspek penting dalam hukum pertanahan di Indonesia. Idealnya, hak atas tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak atas Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun, dalam realitas masyarakat, masih banyak bidang tanah yang belum tersertifikasi dan hanya didasarkan pada dokumen alas hak lama, seperti Girik, Letter C, Petok D, Akta Jual Beli (AJB) di bawah tangan, atau bukti kewarisan.

 

Kondisi tanah yang belum bersertifikat sering kali memicu sengketa, baik berupa klaim tumpang tindih (overlapping), penyerobotan lahan, maupun perselisihan batas wilayah. Lantas, bagaimana langkah hukum yang patut ditempuh apabila Anda menghadapi sengketa tanah tanpa sertifikat?

 

1. Pengumpulan dan Inventarisasi Alat Bukti (Alas Hak)

Langkah awal dan paling krusial adalah mengumpulkan seluruh dokumen yang membuktikan riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah secara sah (yuridis dan fisik). Dalam hukum perdata berlaku prinsip pembuktian bahwa siapa yang mendalilkan suatu hak, maka ia wajib membuktikannya.

 

Dokumen-dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan antara lain:

 

  • Alas Hak Lama: Surat Girik, Letter C, Petok D, atau Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan/Desa setempat.
  • Bukti Transaksi atau Peralihan Hak: Akta Jual Beli (AJB), Surat Keterangan Waris (SKW), atau Surat Hibah.
  • Bukti Penguasaan Fisik: Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun serta keterangan dari saksi-saksi (seperti batas tetangga atau tokoh masyarakat) yang mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut secara terus-menerus dan iktikad baik.
 

2. Penyelesaian Secara Musyawarah dan Mediasi (Jalur Non-Litigasi)

Sebelum melangkah ke jalur hukum formal, penyelesaian secara damai melalui kekeluargaan merupakan pendekatan terbaik demi menjaga hubungan baik antarpihak.

 

a. Mediasi Tingkat Desa/Kelurahan

 

Para pihak yang bersengketa dapat meminta bantuan Kepala Desa atau Lurah setempat untuk memfasilitasi musyawarah. Perangkat desa umumnya memiliki catatan riwayat tanah (Buku C Desa) yang dapat dirujuk untuk mengklarifikasi batas dan asal-usul kepemilikan.

 

b. Pengaduan dan Mediasi melalui BPN

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, pihak yang bersengketa dapat mengajukan pengaduan tertulis ke Kantor Pertanahan (Kantah) BPN setempat.

Prosedur di BPN meliputi:

  1. Pemeriksaan Administrasi dan Penelitian: BPN akan mengkaji berkas dan mengumpulkan data fisik serta yuridis di lapangan.
  2. Pelaksanaan Mediasi: BPN akan bertindak sebagai fasilitator/mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan damai (win-win solution).
  3. Penerbitan Berita Acara: Jika tercapai kesepakatan, akan dibuatkan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian yang mengikat para pihak.
 

3. Penyelesaian Melalui Jalur Pengadilan (Jalur Litigasi)

 

Apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil, maka sengketa dapat dilanjutkan ke jalur peradilan. Jalur ini ditempuh sesuai dengan objek dan substansi permasalahan hukumnya:

  • Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri: Dilakukan apabila terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) atau wanprestasi, seperti penyerobotan tanah atau klaim kepemilikan sepihak oleh pihak lain. Hakim akan menilai kekuatan alas hak dan bukti penguasaan fisik dari masing-masing pihak untuk menentukan siapa pemilik sah atas tanah tersebut.
  • Gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Jika dalam prosesnya terdapat keputusan pejabat pertanahan/pemerintah setempat (seperti penerbitan keputusan tata usaha negara) yang dianggap merugikan dan tidak sesuai prosedur.
 

Kesimpulan dan Imbauan

 

Menghadapi sengketa tanah yang belum bersertifikat memerlukan ketenangan, kelengkapan dokumen, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Mengutamakan jalur musyawarah atau mediasi sangat dianjurkan karena relatif lebih cepat, efisien, dan menghemat biaya.

 

Setelah sengketa terselesaikan dan status hukum tanah telah jelas, sangat disarankan bagi pemilik tanah untuk segera mendaftarkan tanahnya ke BPN melalui program pendaftaran tanah (seperti PTSL) agar memperoleh Sertifikat Hak atas Tanah sebagai jaminan kepastian hukum di masa mendatang.