Skip to main content

AC Law Firm

Koruptor Bisa Bebas Cuma Bayar Denda? Simak Penjelasan Pasal Denda Damai

Belakangan ini, muncul narasi bahwa Undang-Undang Kejaksaan membuka ruang bagi koruptor untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme “denda damai”. Isu tersebut menimbulkan kekhawatiran publik karena dianggap berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

 

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku saat ini, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dapat diselesaikan melalui pembayaran denda kepada negara.

 

Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menerapkan mekanisme denda damai. Akan tetapi, kewenangan tersebut ditujukan untuk tindak pidana ekonomi tertentu yang secara historis merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

 

Dengan demikian, tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi berada dalam rezim hukum yang berbeda. Korupsi tetap tunduk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang tidak mengenal mekanisme penyelesaian perkara melalui denda damai.

 

Meski demikian, polemik ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam membangun narasi hukum di ruang publik. Penyebutan istilah “pengampunan” atau “denda damai” yang dikaitkan dengan korupsi dapat menimbulkan persepsi adanya ruang kompromi terhadap kejahatan yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime.

 

Dari perspektif penegakan hukum, upaya pemulihan kerugian negara tetap merupakan hal yang penting. Namun, mekanisme tersebut seharusnya dilakukan melalui instrumen hukum yang tepat, termasuk penguatan kebijakan asset recovery dan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset, tanpa mengesampingkan proses pidana dan efek jera.

 

Hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang memungkinkan koruptor “berdamai” dengan negara hanya dengan membayar denda berdasarkan UU Kejaksaan. Narasi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, pengawasan publik terhadap setiap perkembangan kebijakan di bidang penegakan hukum tetap diperlukan untuk memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap terjaga.