Skip to main content

AC Law Firm

Ingin Mempekerjakan Chef Asing di Restaurant? Pastikan Izin dan RPTKA Terpenuhi

Dalam dinamika industri Food and Beverage (F&B) saat ini, ekspansi bisnis melalui penyajian kuliner internasional yang autentik kerap melibatkan perekrutan tenaga ahli asing, seperti juru masak profesional (chef) berkewarganegaraan asing. Namun, bagi para pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha serta tata kelola ketenagakerjaan asing merupakan aspek krusial guna memastikan keberlanjutan operasional dan kepatuhan hukum (legal compliance).

 

Artikel ini menguraikan secara komprehensif tahapan perizinan pendirian usaha kafe beserta mekanisme legal rekrutmen Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

 

I. Skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) untuk Kegiatan Usaha Kafe

 

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan dasar guna memperoleh Perizinan Berusaha (PB). Mekanisme penerbitan izin didasarkan pada analisis tingkat risiko serta skala kegiatan usaha.

 

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

 

Untuk kegiatan usaha kafe atau rumah minum, klasifikasi baku yang digunakan mengacu pada KBLI 56303 (Kelompok Usaha Penyediaan Utamanya Minuman). Berdasarkan ketentuan Lampiran PP 28/2025, usaha kafe berada pada tingkatan risiko menengah rendah untuk seluruh skala usaha (mikro, kecil, menengah, hingga besar).

 

Persyaratan Dokumen Legalitas Utama

 

Guna melangsungkan operasional secara sah, pelaku usaha kafe wajib melengkapi dokumen dasar sebagai berikut:

 

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus legalitas awal pelaksanaan kegiatan.

     

  2. Sertifikat Standar: Pernyataan formal pemenuhan standar kegiatan usaha.

     

Perizinan Berusaha Untuk Memenuhi Kegiatan Usaha (PB UMKU)

 

Selain dokumen utama di atas, operasional kafe mewajibkan pemenuhan standar kelaikan dan kebersihan, yang meliputi:

 

  • Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS): Wajib bagi skala kecil, menengah, dan besar, atau Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) khusus untuk skala mikro.

     

  • Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL A/B/C): Diperlukan secara spesifik apabila kafe menyediakan produk minuman beralkohol.

     

  • Dokumen Penilaian Mandiri (Self-Assessment): Kesiapan penerapan standar sarana, struktur organisasi, sumber daya manusia, pelayan, serta sistem manajemen usaha.

     

  • Sertifikasi Standar LSPr: Diwajibkan khusus bagi badan usaha dengan kualifikasi Penanaman Modal Asing (PMA).

     

II. Tata Cara dan Persyaratan Perekrutan Juru Masak Asing (Chef WNA)

 

Pelaku usaha yang berencana mempekerjakan chef berkewarganegaraan asing wajib tunduk pada ketentuan pengawasan dan legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

 

1. Kualifikasi Utama Tenaga Kerja Asing

 

Agar dapat ditempatkan pada jabatan teknis atau ahli, chef asing yang bersangkutan harus memenuhi kriteria legalitas dasar:

 

  • Visa Tinggal Terbatas (Vitas): Visa kerja resmi yang diajukan sebelum TKA memasuki dan bekerja di wilayah Indonesia.

     

  • Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman Kerja: Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan serta pengalaman kerja terbukti sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidangnya.

     

  • Transfer Keahlian (Knowledge Transfer): Memiliki kewajiban untuk melakukan alih keahlian kepada tenaga kerja pendamping lokal yang ditunjuk oleh perusahaan.

     

2. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

 

Sebagai pemberi kerja, perusahaan wajib mengajukan dan memiliki pengesahan RPTKA dari kementerian terkait. Jenis pengesahan RPTKA disesuaikan dengan durasi dan karakteristik kontrak kerja:

 

  • RPTKA Sementara: Berlaku paling lama 6 bulan (tidak dapat diperpanjang).

     

  • RPTKA Definitif/Lanjutan: Berlaku hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang.

     

  • RPTKA Khusus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Diberikan hingga jangka waktu 5 tahun.

     

III. Integrasi Layanan Perizinan Digital

 

Proses pengurusan perizinan pendirian usaha dan ketenagakerjaan asing saat ini terintegrasi secara elektronik melalui beberapa portal resmi pemerintah:

 

  1. Online Single Submission (OSS): Pintu utama penerbitan NIB, verifikasi data pemberi kerja TKA, serta integrasi pengesahan RPTKA.

     

  2. Sistem TKA Online: Portal pelaporan dan pelayanan administrasi keimigrasian serta ketenagakerjaan TKA oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

     

  3. SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online): Portal kementerian keuangan untuk pengelolaan billing pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

     

Mendirikan usaha kafe dengan menghadirkan chef asing membutuhkan perencanaan legalitas yang matang. Pemenuhan perizinan berbasis risiko KBLI 56303 serta tertib administrasi RPTKA dan Vitas tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi administratif dan hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata regulator dan publik.