Dalam menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha dapat memilih untuk mengimpor barang dari luar negeri, kemudian mengemas ulang (repackaging) dan memasarkannya menggunakan merek sendiri. Strategi ini dapat menjadi salah satu cara untuk membangun identitas merek dan memperluas jangkauan pasar. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya di bidang perdagangan dan kekayaan intelektual.
Lantas, apakah barang impor dapat dikemas ulang dan dipasarkan menggunakan merek sendiri? Apa saja ketentuan hukum yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha?
Memastikan Legalitas Barang yang Diimpor
Sebelum melakukan pengemasan ulang, pelaku usaha perlu memastikan bahwa barang yang akan diimpor merupakan barang yang diperbolehkan untuk diimpor dan diperdagangkan di Indonesia serta telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui Pasal 46 angka 17 Perppu Cipta Kerja, importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Importir yang melanggar langgaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000, sesuai dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Selain larangan impor, pelaku usaha juga perlu untuk memperhatikan persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan teknis yang berlaku sesuai dengan jenis barang yang diimpor. Dengan demikian, legalitas barang merupakan aspek awal yang perlu dipastikan sebelum barang dikemas ulang dan dipasarkan menggunakan merek sendiri.
Memahami Ketentuan Hukum Mereka atas Barang Impor
Selain ketentuan di bidang perdagangan, kegiatan pengemasan ulang barang impor juga berkaitan dengan aspek kekayaan intelektual, khususnya merek dan desain industri.
Indonesia telah mengesahkan Agreement Establishing the World Trade Organization melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dalam kerangka tersebut, Annex 1 Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) mengatur berbagai kategori kekayaan intelektual sebagai berikut:
Hak cipta;
Merek;
Indikasi geografis;
Desain industri;
Dasar tata letak sirkuit terpadu; dan
Perlindungan informasi yang tidak diungkapkan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan.
Adapun Pasal 3 UU No.20 Tahun 2016 mengatur bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pelaku usaha yang lain yang ingin memasarkan barang impor menggunakan merek sendiri perlu memastikan bahwa merek yang akan digunakan dapat didaftarkan dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
Apakah Barang Impor Dapat Didaftarkan dengan Merek Sendiri?
Pada prinsipnya, pendaftaran merek tidak mensyaratkan bahwa barang yang akan dipasarkan harus diproduksi sendiri oleh pemohon. Oleh karena itu, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran merek sendiri untuk barang yang dibeli dari pemasok luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, pelaku usaha perlu membedakan antara barang impor yang tidak menggunakan merek dan barang impor yang telah menggunakan merek milik pihak lain. Dalam hal barang yang diimpor tidak menggunakan merek, pelaku usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran merek baru untuk tersebut.
Sebaliknya, apabila barang telah menggunakan merek milik pihak lain, penggantian atau penghilangan merek tersebut perlu dianalisis terlebih dahulu berdasarkan hak yang melekat pada merek dan barang terkait. Pelaku usaha tidak dapat menganggap bahwa kegiatan impor secara otomatis memberikan hak untuk menggunakan, mengganti, atau menghilangkan merek milik pihak lain.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran, pelaku usaha disarankan melakukan penelusuran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementrian Hukum, serta memastikan status dan hak atas merek yang relevan di negara asal barang.
Memperhatikan Persyaratan dan Alasan Penolakan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 UU No.20 Tahun 2016, permohonan pendaftaran merek harus memuat informasi yang dipersyaratkan, antara lain sebagai berikut:
Identitas pemohon;
Label merek;
Kelas barang dan/atau jasa;
Uraian jenis barang dan/atau jasa.
Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa merek yang diajukan tidak termasuk kategori merek yang tidak dapat didaftarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No.20 Tahun 2016. Ketentuan tersebut mencakup antara lain sebagai berikut:
Merek yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Tidak memiliki daya pembeda;
Hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan
Memuat keterangan yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan, maupun manfaat barang atau jasa.
Selain itu, berdasarkan Pasal 21 UU No.20 Tahun 2016, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau merek yang telah diajukan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis, serta dalam kondisi lain yang ditentukan dalam pasal tersebut. Oleh karena itu, pemeriksaan merek sebelum pengajuan merupakan langkah penting untuk mengurangi resiko penolakan dan sengketa di kemudian hari.
Menghindari Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Pengemasan ulang barang impor tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak kekayaan intelektual yang melekat pada produk atau kemasannya. Selain merek, pelaku usaha perlu memperhatikan kemungkinan adanya perlindungan desain industri serta hak kekayaan intelektual lainnya yang relevan.
Pelanggaran merek dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU No.20 Tahun 2016. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi penggunaan tanpa hak atas merek yang sama pada keseluruhannya atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Dengan demikian, pelaku usaha perlu memastikan bahwa merek, desain kemasan, dan elemen lain yang digunakan dalam kegiatan pemasaran tidak melanggar hak pihak lain. Pemeriksaan tersebut menjadi semakin penting apabila barang diimpor dari produsen yang telah memasarkan produk dengan identitas merek atau desain tertentu di negara asalnya.
Kesimpulan
Pengemasan ulang barang impor dan pemasaran menggunakan merek sendiri pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa barang yang diimpor tidak termasuk barang yang dilarang, memenuhi persyaratan impor dan perdagangan, serta tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
Selain itu, pendaftaran merek sendiri perlu dilakukan dengan memperhatikan persyaratan dan alasan penolakan sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan melakukan pemeriksaan hukum sejak tahap perencanaan impor, pelaku usaha dapat meminimalkan resiko penolakan pendaftaran merek, sengketa kekayaan intelektual, dan permasalahan hukum lainnya dalam kegiatan perdagangan.