Skip to main content

AC Law Firm

Mengenal Aturan Penggunaan E-Meterai Dan E-Sign Dalam Perjanjian

 

Penggunaan dokumen elektronik dalam kegiatan bisnis semakin berkembang, termasuk dalam pembuatan dan penandatanganan perjanjian. Dalam praktiknya, meterai elektronik (e-meterai) dan tanda tangan elektronik (e-sign) sering digunakan secara bersamaan dalam suatu dokumen.

 

Meskipun demikian, e-meterai dan e-sign memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda. E-meterai berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bea meterai atas dokumen, sedangkan e-sign berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentifikasi identitas penandatangan serta keutuhan dan keotentikan informasi elektronik.

 

Lantas, apakah e-meterai dan e-sign wajib digunakan bersamaan dalam suatu perjanjian? Berikut penjelasannya.

 

E-meterai dalam Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membayar pajak atas dokumen. 

 

Sementara itu, Pasal 1 angka 5 UU Bea Meterai mendefinisikan meterai elektronik sebagai meterai berupa label yang penggunaanya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Berbeda dengan meterai tempel, e-meterai memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Kode unik tersebut dapat dibaca menggunakan aplikasi pemindai dan memuat informasi berupa nomor seri e-meterai. Adapun keterangan tertentu pada e-meterai meliputi: 

 

  1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila;

  2. Tulisan “METERAI ELEKTRONIK”; dan

  3. Angka dan tulisan yang menunjukan tarif bea meterai.

 

Pembubuhan e-meterai dilakukan melalui sistem meterai elektronik, yaitu sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi untuk membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.

 

Ketentuan tersebut menunjukan bahwa e-meterai tidak sekedar berupa gambar atau label meterai yang ditempelkan pada dokumen elektronik. Pembubuhannya harus dilakukan melalui sistem meterai elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dokumen yang Menjadi Objek Bea Meterai

Berdasarkan Pasal 3 UU Bea Meterai, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 

 

Adapun dokumen yang menjadi objek bea meterai antara lain:

 

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya;

  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

  3. akta PPAT beserta salinan dan kutipannya;

  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

  5. dokumen transaksi surat berharga;

  6. dokumen lelang; dan

  7. Dokumen tertentu yang menyatakan penerimaan atau pengakuan atas sejumlah uang.

 

Untuk suatu perjanjian, Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 1 UU Bea Meterai mengatur bahwa bea meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan. Dengan demikian, apabila perjanjian dibuat secara elektronik dan ditandatangani secara elektronik, kewajiban bea meterai tetap perlu diperhatikan.

 

Tanda Tangan Elektronik (E-Sign)

Berbeda dengan e-meterai, tanda tangan elektronik berkaitan dengan autentikasi dan verifikasi suatu dokumen elektronik.

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

 

Dalam suatu dokumen elektronik, tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:

 

  1. Identitas penandatangan; dan

  2. Keutuhan dan keotentikan informasi elektronik.

 

Persyaratan tersebut juga tercermin dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE, yang mengatur bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan tertentu. 

 

Persyaratan tersebut antara lain:

 

  • Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;

  • data pembuatan tanda tangan elektronik berada dalam kuasa penanda tangan pada saat proses penandatanganan;

  • setiap perubahan terhadap tanda tangan elektronik setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

  • setiap perubahan informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

  • terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan

  • terdapat cara tertentu untuk menunjukan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

 

Berdasarkan Pasal 60 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik terdiri atas tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.

 

E-Meterai vs E-Sign

 

E-Meterai

E-Sign

Dasar hukum utama: UU Bea Meterai

Dasar hukum utama: UU ITE

Berfungsi untuk memenuhi kewajiban bea meterai

Berfungsi untuk autentikasi dan verifikasi

Berkaitan dengan pajak atas dokumen

Berkaitan dengan identitas dan persetujuan penandatangan

Dibubuhkan melalui sistem meterai elektronik

Dibuat melalui mekanisme tanda tangan elektronik

Tidak menggantikan tanda tangan

Tidak menggantikan kewajiban bea meterai

 

Dengan demikian, e-meterai dan e-sign tidak saling menggantikan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan dapat digunakan secara bersamaan dalam satu dokumen.

 

Apakah E-Meterai Harus Selalu Dibubuhkan Bersamaan dengan E-Sign?

Pada dasarnya, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan e-meterai selalu dibubuhkan bersamaan dengan e-sign. Keduanya memiliki fungsi berbeda: e-meterai berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bea meterai, sedangkan e-sign berfungsi untuk memverifikasi dan mengautentikasi identitas penanda tangan serta keutuhan informasi elektronik. 

 

Dalam perjanjian elektronik, keduanya dapat digunakan secara berdampingan. E-sign menunjukan persetujuan para pihak terhadap isi perjanjian, sedangkan e-meterai memenuhi kewajiban bea meterai apabila dokumen tersebut merupakan objek bea meterai. Dengan demikian, e-meterai dan e-sign merupakan instrumen yang berbeda dan tidak saling menggantikan.

 

 

Bagaimana Jika Perjanjian Sudah Ditandatangani tetapi Belum Dibubuhi E-Meterai

Apabila perjanjian elektronik telah ditandatangani tetapi belum dibubuhi e-meterai, hal tersebut perlu dibedakan dari keabsahan perjanjian. Bea meterai merupakan pajak atas dokumen, sehingga tidak serta-merta menentukan sah atau tidaknya kesepakatan para pihak. 

 

Namun, apabila dokumen tersebut merupakan objek bea meterai, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi. Pasal 1 angka 7 UU Bea meterai mengatur mengenai pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang belum atau belum lunas dibayar bea meterainya, termasuk dalam kondisi tertentu ketika dokumen akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

 

Dengan demikian, perlu dibedakan antara keabsahan perjanjian, keabsahan e-sign, dan pemenuhan bea meterai, karena ketiganya memiliki fungsi dan konsekuensi hukum yang berbeda.

 

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam menggunakan perjanjian elektronik, para pihak perlu memastikan bahwa:

 

  1. Dokumen merupakan objek bea meterai sesuai UU Bea Meterai;

  2. E-meterai dibubuhkan melalui sistem meterai elektronik, bukan sekedar menempelkan gambar meterai;

  3. E-sign memenuhi persyaratan hukum untuk mengidentifikasi penanda tangan dan menunjukan persetujuannya;dan

  4. Apabila bea meterai belum dipenuhi, pemeteraian kemudian dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

E-meterai dan e-sign memiliki fungsi yang berbeda. E-meterai berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bea meterai, sedangkan e-sign berkaitan dengan autentikasi identitas dan persetujuan penandatangan serta keutuhan informasi elektronik. 

 

Tidak terdapat keharusan umum untuk membubuhkan keduanya secara bersamaan. Namun, apabila perjanjian merupakan objek bea meterai, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sesuai UU Bea Meterai, sementara penggunaan e-sign harus memenuhi persyaratan berdasarkan UU ITE dan peraturan pelaksananya.