Skip to main content

AC Law Firm

Punya Peraturan Perusahaan Belum Tentu Sah: Ini Syarat Hukumnya

Peraturan Perusahaan (PP) merupakan salah satu instrumen penting dalam tatanan ketenagakerjaan di Indonesia. Dokumen ini memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan yang wajib dipatuhi oleh pengusaha maupun pekerja. Namun, masih banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa pembuatan draf PP internal saja sudah cukup untuk memberlakukannya secara mengikat.


Padahal, peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa penyusunan draf saja tidak serta-merta membuat Peraturan Perusahaan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kewajiban Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan


Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan“), pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja wajib membuat Peraturan Perusahaan.


Kewajiban tersebut tidak hanya berhenti pada tahap pembuatan atau perumusan draf bersama wakil pekerja semata. Pasal 108 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur secara tegas bahwa: “Peraturan Perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”


Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini adalah Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sesuai dengan domisili dan sebaran area operasional perusahaan.

Dampak dan Akibat Hukum Jika PP Tidak Disahkan

Apabila perusahaan mempekerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih namun belum/tidak mengesahkan Peraturan Perusahaannya kepada Menteri atau pejabat ketenagakerjaan yang berwenang, terdapat beberapa konsekuensi hukum yang krusial:

1. Peraturan Perusahaan Belum Memiliki Kekuatan Mengikat

Selama draf PP belum mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan dari instansi ketenagakerjaan yang berwenang, ketentuan-ketentuan di dalamnya dianggap belum berlaku sah secara hukum. PP tersebut belum memiliki kekuatan paksa hukum (legal enforceability) terhadap pekerja.

2. Sanksi Disiplin dan PHK Berpotensi Batal demi Hukum

Risiko besar timbul ketika perusahaan menjatuhkan sanksi disiplin (seperti Surat Peringatan I, II, III) atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dasar pelanggaran pasal-pasal dalam PP yang belum disahkan.


Dalam praktik Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Mediator Ketenagakerjaan maupun Majelis Hakim PHI cenderung menilai bahwa sanksi atau PHK tersebut tidak memiliki dasar hukum mengikat. Akibatnya, tindakan pengusaha riskan dinyatakan batal demi hukum, dan perusahaan dapat diwajibkan mempekerjakan kembali pekerja tersebut atau membayar hak-hak PHK secara penuh tanpa pengurangan sanksi.

3. Risiko Ancaman Sanksi Pidana Denda

Selain ketidakabsahan secara hukum internal, pengusaha yang melanggar kewajiban pembuatan dan pengesahan PP dapat dikenakan sanksi pidana.


Sesuai ketentuan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 108 ayat (1) diancam dengan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Perbandingan Status Peraturan Perusahaan

Aspek Penilaian

PP yang Telah Disahkan

PP yang Belum Disahkan

Status Legalitas

Sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat

Belum mengikat secara hukum (non-binding)

Keabsahan Sanksi Internal

Dapat dijadikan dasar penetapan SP & PHK

Riskan dibatalkan oleh Mediator / Hakim PHI

Status Sanksi Ketenagakerjaan

Bebas dari ancaman sanksi pidana denda

Berpotensi dikenakan sanksi pidana denda

Masa Berlaku

Berlaku maksimal 2 tahun sejak disahkan

Belum berlaku

Prosedur dan Batas Waktu Pengesahan

Untuk menghindari risiko hukum, pengusaha wajib mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan setempat.


Berdasarkan Pasal 112 UU Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku, proses pengesahan diatur sebagai berikut:


  • Pejabat yang ditunjuk wajib mengesahkan PP dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah PP diterima.

  • Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja PP belum disahkan dan tidak ada pemberitahuan perbaikan dari instansi, maka PP tersebut dianggap telah disahkan demi hukum.

  • Jika naskah PP belum memenuhi syarat, instansi akan meminta perbaikan dan pengusaha wajib memperbaiki serta menyampaikan kembali dalam waktu yang ditentukan.

Kesimpulan


Pengesahan Peraturan Perusahaan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat mutlak agar aturan kerja internal memiliki kekuatan hukum yang sah.


Bagi perusahaan, mematuhi prosedur pengesahan PP adalah bentuk kepatuhan hukum (legal compliance) yang penting untuk memberikan kepastian hukum, meminimalisir sengketa hubungan industrial, serta melindungi operasional bisnis dari risiko sanksi hukum di masa mendatang.