Dalam suatu perusahaan yang memiliki lebih dari satu pemegang saham, kesepakatan mengenai hubungan antar pemegang saham menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keberlangsungan perusahaan. Selain Anggaran Dasar, para pihak juga dapat menyusun Shareholders Agreement (SHA) untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan mekanisme kerja sama antar pemegang saham.
Shareholders Agreement adalah perjanjian yang dibuat antar pemegang saham di luar Anggaran Dasar perseroan, yang berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam menjalankan perusahaan. Keberadaan SHA umumnya bertumpu pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga para pemegang saham bebas menentukan isi kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Mengapa Shareholders Agreement Penting?
UU PT mengatur berbagai aspek mengenai perseroan, termasuk hak pemegang saham, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris. Namun, UU PT tidak mengatur secara rinci mengenai hubungan kontraktual antar pemegang saham.
Pasal 52 UU PT hanya mengatur hak-hak dasar yang melekat pada saham, seperti hak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima dividen, serta memperoleh sisa kekayaan hasil likuidasi. Sementara itu, berbagai pengaturan bisnis yang lebih spesifik, misalnya hak veto, kewajiban pendanaan tambahan (capital call), pembatasan pengalihan saham, atau mekanisme keluar (exit mechanism), perlu disepakati sendiri oleh para pemegang saham melalui Shareholders Agreement.
UUPT pada dasarnya sudah mengatur hak dan kewajiban pemegang saham secara umum, termasuk prinsip satu saham satu suara (one share one vote) dalam pengambilan keputusan RUPS. Namun, prinsip tersebut tidak selalu memberikan rasa adil bagi pemegang saham minoritas, terutama pada perusahaan dengan struktur kepemilikan yang tidak seimbang seperti perusahaan rintisan (startup) yang melibatkan investor.
Melalui SHA, para pemegang saham dapat mengatur hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam UUPT maupun Anggaran Dasar, seperti mekanisme pengalihan saham, perlindungan pemegang saham minoritas, hingga penyelesaian sengketa antar pemegang saham. Dengan demikian, SHA berfungsi sebagai instrumen tambahan yang memberikan kepastian dan keseimbangan hubungan bisnis antar pemegang saham.
Klausul yang Wajib Menjadi Perhatian dalam Shareholders Agreement
Tag-Along Rights
Tag-along rights adalah hak yang diberikan ke pemegang saham (umumnya pemegang saham minoritas) untuk ikut serta menjual sahamnya kepada pihak ketiga dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan penjualan saham yang dilakukan oleh pemegang saham lain. Klausul ini penting untuk melindungi pemegang saham minoritas agar tidak tertinggal ketika pemegang saham mayoritas memutuskan untuk menjual sahamnya
Drag-Along Rights
Hak yang diberikan kepada pemegang saham (umumnya pemegang saham mayoritas) untuk memaksa pemegang saham lain ikut menjual sahamnya apabila terdapat pihak ketiga yang hendak membeli seluruh saham perusahaan. Klausul ini bermanfaat untuk menghindari hambatan dari pemegang saham minoritas yang tidak kooperatif ketika terjadi rencana merger, akuisisi, atau perubahan struktur perusahaan.
Tag-along rights dan drag-along rights tidak diatur secara eksplisit dalam UUPT sehingga keberlakuannya bergantung sepenuhnya pada kesepakatan yang dituangkan dalam SHA
Deadlock Mechanism dan Exit Clause
Deadlock mechanism mengatur cara penyelesaian apabila pemegang saham mengalami kebuntuan dalam pengambilan keputusan penting perusahaan. Klausul ini biasanya dilengkapi dengan exit clause yang mengatur prosedur bagi pemegang saham yang ingin keluar dari perusahaan, misalnya melalui buy-out clause, hak untuk membeli lebih dahulu (right of first refusal), maupun opsi jual beli saham (put and call option). Keberadaan klausul ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan mengurangi risiko sengketa berkepanjangan apabila hubungan antar pemegang saham tidak lagi berjalan harmonis.
Hal-Hal yang Perlu Dipertimbangkan Saat Menyusun Shareholders Agreement
Pastikan isi SHA tidak bertentangan dengan UUPT dan Anggaran Dasar perseroan, mengingat kedudukan SHA berada di bawah keduanya dalam hierarki hukum perseroan.
Rumuskan mekanisme valuasi saham yang jelas sejak awal, agar tidak menimbulkan sengketa penilaian ketika klausul buy-out, tag-along, atau drag-along diterapkan.
Perhatikan proporsionalitas klausul non-compete, baik dari segi jangka waktu maupun cakupan wilayah dan bidang usaha yang dibatasi.
Mencantumkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, baik melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, maupun jalur pengadilan, sebagai antisipasi apabila terjadi konflik antar pemegang saham.
Dengan demikian, shareholders Agreement merupakan salah satu instrumen penting dalam mengatur hubungan antar pemegang saham di luar Anggaran Dasar Perseroan. Penyusunan klausul yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola perusahaan yang baik, serta membantu mengantisipasi berbagai situasi yang mungkin timbul selama perusahaan beroperasi.