Dalam menjalankan perusahaan, Direksi memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil keputusan dan menentukan arah bisnis Perseroan. Namun, kewenangan tersebut juga disertai dengan tanggung jawab hukum.
Secara prinsip, tindakan Direksi dalam menjalankan tugasnya dilakukan untuk dan atas nama Perseroan. Artinya, Direksi tidak serta-merta bertanggung jawab secara pribadi atas setiap keputusan bisnis yang diambil. Namun, perlindungan tersebut bukanlah perlindungan yang mutlak.
Direksi dapat menghadapi pertanggungjawaban pribadi apabila dapat dibuktikan bahwa tindakan atau keputusan yang diambil dilakukan dengan:
Dengan kata lain, status sebagai Direksi tidak otomatis membuat seseorang bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kerugian yang dialami perusahaan. Yang menjadi penting adalah bagaimana keputusan tersebut dibuat dan apakah keputusan tersebut diambil dalam rangka kepentingan Perseroan.
Dalam dunia bisnis, tidak semua keputusan dapat dipastikan menghasilkan keuntungan. Bahkan keputusan yang telah dipertimbangkan dengan matang tetap dapat menghasilkan kerugian karena adanya faktor pasar, kondisi ekonomi, perubahan regulasi, maupun risiko bisnis lainnya.
Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan semata-mata apakah keputusan Direksi menghasilkan keuntungan atau kerugian, tetapi apakah keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dasar informasi yang memadai, dan untuk kepentingan Perseroan.
Hal ini menjadi penting karena keputusan bisnis yang pada akhirnya tidak berhasil tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kesalahan Direksi.
Untuk meminimalkan risiko pertanggungjawaban pribadi, Direksi sebaiknya memastikan bahwa setiap keputusan material memiliki dasar pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Bagi kami di ACLAW, persoalan tanggung jawab Direksi bukan hanya mengenai bagaimana menghindari pelanggaran hukum. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana membangun proses pengambilan keputusan yang baik sejak awal. Legal advisor seharusnya tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa. Penasihat hukum dapat berperan lebih awal dengan membantu Direksi mengidentifikasi risiko, menguji berbagai opsi, memastikan proses pengambilan keputusan terdokumentasi dengan baik, serta memberikan perspektif hukum terhadap keputusan bisnis yang akan diambil.
Pada akhirnya, menjalankan bisnis berarti mengambil risiko. Tugas hukum bukan menghilangkan seluruh risiko, melainkan membantu Direksi memahami, mengukur, dan mengelola risiko tersebut secara tepat.
ACLAW hadir untuk membantu perusahaan dan management mengambil keputusan bisnis dengan pemahaman hukum yang lebih jelas, terukur, dan strategis.